Departemen Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas menyampaikan informasi penting kepada seluruh mahasiswa terkait Pengajuan BSS (Bebas Sumbangan Semester) untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026. Informasi ini perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan status keaktifan mahasiswa dalam sistem akademik Universitas Andalas.

Pengajuan BSS mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 16 Ayat (3). Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama dua (2) semester berturut-turut akan dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Andalas. Oleh karena itu, pengajuan BSS menjadi mekanisme resmi yang wajib ditempuh oleh mahasiswa yang untuk alasan tertentu tidak dapat melakukan registrasi ulang pada semester berjalan.

BSS merupakan bentuk dispensasi administratif yang diberikan oleh universitas kepada mahasiswa agar tetap tercatat sebagai mahasiswa aktif secara status, meskipun tidak mengikuti perkuliahan dan tidak melakukan pembayaran UKT pada semester tertentu. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi mahasiswa yang menghadapi kendala akademik, ekonomi, kesehatan, maupun persoalan personal lainnya, tanpa harus kehilangan status kemahasiswaannya secara permanen.

Untuk Semester Ganjil 2025/2026, mahasiswa yang memerlukan BSS diwajibkan mengajukan permohonan secara resmi kepada Dekan atau Wakil Dekan I FISIP Universitas Andalas. Pengajuan ini tidak bersifat otomatis dan harus dilakukan secara sadar serta bertanggung jawab oleh mahasiswa yang bersangkutan.

Adapun batas akhir pengajuan permohonan BSS adalah tanggal 21 November 2025. Tenggat waktu ini bersifat tegas dan harus dipatuhi. Mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan BSS hingga batas waktu yang ditentukan, serta tidak melakukan pendaftaran ulang, akan dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsekuensi ini bersifat administratif dan berdampak langsung pada kelanjutan studi mahasiswa di Universitas Andalas.

Departemen Antropologi Sosial menekankan bahwa pengajuan BSS bukan sekadar formalitas, melainkan langkah administratif penting untuk menjaga keberlangsungan status akademik mahasiswa. Oleh sebab itu, mahasiswa diimbau untuk tidak menunda pengurusan dan segera berkonsultasi dengan pihak fakultas atau departemen apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami terkait prosedur pengajuan.

Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mempertimbangkan secara matang keputusan untuk mengajukan BSS. Meskipun BSS memberikan kelonggaran secara administratif, mahasiswa tetap perlu memiliki perencanaan studi yang jelas agar masa studi tidak berlarut-larut. Komunikasi aktif dengan dosen pembimbing akademik menjadi langkah penting untuk memastikan keputusan yang diambil selaras dengan rencana akademik jangka panjang.

Departemen Antropologi Sosial FISIP Universitas Andalas berkomitmen untuk terus mendukung mahasiswa melalui penyampaian informasi akademik yang transparan dan tepat waktu. Penyebarluasan informasi pengajuan BSS ini diharapkan dapat meminimalkan risiko mahasiswa kehilangan status akademik akibat kelalaian administratif.

Melalui pengumuman ini, Departemen Antropologi Sosial mengimbau seluruh mahasiswa untuk lebih proaktif, tertib administrasi, dan bertanggung jawab terhadap status akademiknya masing-masing. Kepatuhan terhadap aturan akademik merupakan bagian penting dari proses pendidikan tinggi dan mencerminkan kedewasaan mahasiswa dalam menjalani kehidupan akademik.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan pengajuan BSS, mahasiswa dapat memantau pengumuman resmi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas atau menghubungi pihak Departemen Antropologi Sosial. Pastikan seluruh prosedur dipenuhi sebelum batas waktu yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keberlanjutan studi di Universitas Andalas