Departemen Antropologi Universitas Andalas menyampaikan informasi penting kepada seluruh mahasiswa aktif terkait kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50%. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan institusional Universitas Andalas dalam membantu mahasiswa yang berada pada tahap akhir masa studinya agar dapat menyelesaikan perkuliahan tepat waktu tanpa terbebani secara finansial.

Kebijakan keringanan UKT ini mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 11 Tahun 2024, yang secara resmi mengatur mekanisme pemberian keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik tertentu. Dengan adanya peraturan ini, mahasiswa yang sudah hampir menyelesaikan studinya memiliki kesempatan untuk memperoleh pengurangan UKT yang signifikan.

Ketentuan Mahasiswa yang Berhak Mengajukan

Berdasarkan peraturan tersebut, keringanan UKT sebesar 50% dapat diajukan oleh mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Program Diploma
    • Telah menempuh minimal 6 semester
    • Memiliki sisa beban studi maksimal 6 SKS
  2. Program Sarjana
    • Telah menempuh minimal 8 semester
    • Memiliki sisa beban studi maksimal 6 SKS

Mahasiswa yang memenuhi kriteria di atas dinyatakan berhak mengajukan keringanan UKT sebesar 50%, dengan catatan bahwa keringanan ini hanya dapat diberikan satu kali selama masa studi. Oleh karena itu, mahasiswa diharapkan mempertimbangkan dengan matang waktu pengajuan agar keringanan ini dimanfaatkan secara optimal.

Persyaratan Administratif

Untuk dapat mengajukan keringanan UKT, mahasiswa wajib memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh universitas. Salah satu syarat utama adalah:

  • Telah lulus proses verifikasi dari Fakultas atau Program Studi

Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa mahasiswa benar-benar memenuhi ketentuan akademik, khususnya terkait jumlah semester yang telah ditempuh dan sisa SKS yang masih harus diselesaikan. Mahasiswa disarankan untuk segera berkoordinasi dengan pihak Program Studi atau Fakultas agar proses verifikasi dapat dilakukan tepat waktu.

Batas Waktu Pengajuan

Perlu diperhatikan bahwa pengajuan keringanan UKT memiliki batas waktu yang ketat dan tidak dapat diperpanjang. Adapun batas akhir pengajuan adalah:

  • Selasa, 29 Juli 2025
  • Pukul 11.00 WIB

Pengajuan yang dilakukan melewati batas waktu tersebut tidak akan diproses oleh pihak universitas. Oleh karena itu, mahasiswa diimbau untuk tidak menunda proses pengajuan dan segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Imbauan bagi Mahasiswa Antropologi

Departemen Antropologi Universitas Andalas mendorong seluruh mahasiswa yang telah memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kebijakan keringanan UKT ini dengan sebaik-baiknya. Keringanan UKT sebesar 50% tentu dapat meringankan beban biaya pendidikan, terutama bagi mahasiswa tingkat akhir yang sedang fokus pada penyelesaian tugas akhir atau skripsi.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi mahasiswa untuk menyelesaikan studi tepat waktu serta mengurangi potensi kendala non-akademik yang dapat menghambat kelulusan.

Mahasiswa diharapkan aktif mencari informasi lanjutan melalui kanal resmi Fakultas dan Universitas, serta tidak ragu untuk berkonsultasi dengan pihak Program Studi Antropologi apabila terdapat hal-hal yang belum jelas terkait prosedur pengajuan.

Penutup

Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk layanan informasi akademik kepada mahasiswa Departemen Antropologi Universitas Andalas. Jangan lewatkan kesempatan penting ini. Pastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan ajukan keringanan UKT sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Departemen Antropologi Universitas Andalas berkomitmen untuk terus mendukung kelancaran studi dan keberhasilan akademik mahasiswa hingga tahap kelulusan.