IMG 5418 1

PADANG, DEPARTEMEN ANTROPOLOGI – Komitmen untuk merajut sinergi antara keilmuan akademis dan pemberdayaan komunitas kembali diwujudkan oleh Departemen Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas. Melalui skema pengabdian kepada masyarakat, tim dosen, tenaga kependidikan (Tendik) dan mahasiswa turun langsung mendampingi para warga pengelola Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Puncak Talao, Nagari Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Fokus utama dari agenda ini adalah mengurai tantangan manajerial kelembagaan sekaligus memantapkan kapasitas warga lokal dalam menjaga kelestarian alam secara mandiri.

Pimpinan Departemen Antropologi Sosial FISIP Unand, Prof. Zainal Arifin, secara resmi membuka jalannya ruang dialog yang difasilitasi oleh Hairul Anwar tersebut. Pertemuan tersebut turut menghimpun berbagai elemen penting, mulai dari jajaran pengajar, mahasiswa, staf administrasi kampus, hingga para pembicara tamu dari sektor pemerintahan dan organisasi non-pemerintah. Hadir membagikan pandangan teknis yakni Dr. Ferdinal Asmin selaku pimpinan Dinas Kehutanan Wilayah Sumatera Barat, serta Yudi Fernandes yang mewakili komunitas pendamping LSM KKI WARSI, bersanding langsung dengan para anggota tani setempat.

Dalam pidato sambutannya, Prof. Zainal Arifin menggarisbawahi bahwa kacamata antropologi sangat krusial untuk menjembatani hubungan antara kebiasaan masyarakat setempat dengan aturan hukum negara. Pengetahuan adat dan tradisi lokal (local wisdom) yang sudah dihidupi secara turun-temurun tidak boleh disingkirkan, melainkan harus dipadukan dengan kepastian legalitas dari pemerintah. Formula perpaduan inilah yang akan menjamin ekosistem hutan tetap terjaga, sementara roda perekonomian warga di sekitar kawasan konservasi dapat terus bergerak maju.

KTH Puncak Talao berdiri sebagai cermin keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi oleh warga lokal di Kota Padang. Kepastian hukum atas aktivitas mereka ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bernomor 6946/2024 tertanggal 7 Mei 2024. Melalui ketetapan tersebut, kelompok ini memegang hak sah untuk mengelola area Hutan Lindung seluas 193 hektare di wilayah Limau Manis.

Masa konsesi yang diberikan pemerintah tergolong sangat panjang, yakni mencapai 35 tahun (berlaku sejak 2024 hingga 2059). Dari total 85 anggota aktif yang terdaftar, komposisinya didominasi oleh kaum perempuan sebanyak 55 orang (65%), sementara porsi laki-laki berjumlah 30 orang (35%). Tingginya keterlibatan kelompok perempuan menjadi kekuatan sosial yang sangat mendasar. Para perempuan tani ini terbukti menjadi tulang punggung dalam menggerakkan usaha-usaha baru berbasis kelestarian lingkungan untuk menopang kebutuhan finansial keluarga.

Guna memastikan pengelolaan berjalan secara terarah, kelompok ini telah merampungkan dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) untuk kurun waktu 2025–2034 yang disahkan oleh pihak Balai Perhutanan Sosial Medan, lengkap beserta panduan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2025. Di sektor ekonomi kreatif, mereka telah mendirikan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) bidang Ekowisata yang mengandalkan daya tarik objek wisata air terjun, spot perkemahan modern (glamping), serta wisata petik buah. Upaya pelestarian alam kelompok ini juga disokong oleh penerimaan 500 bibit pohon buah produktif (manggis, durian, dan alpukat), penanganan Rehabilitasi Imbuhan Mata Air di area seluas 25 hektare, serta program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) mencakup wilayah seluas 55 hektare.

Integrasi Kebijakan Daerah dan Target Pembangunan Nasional

Dari sudut pandang regulasi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Dr. Ferdinal Asmin, menerangkan bahwa pola pendampingan masyarakat tani ini selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini mendukung pencapaian Visi Misi RPJMD Sumatera Barat periode 2025–2029 bertajuk "Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan", khususnya pada poin Misi 2 yang menekankan penguatan sektor ketahanan pangan serta pertumbuhan ekonomi ramah lingkungan. Di tingkat pusat, skema ini sekaligus mengejawantahkan amanat pilar Asta Cita (Asta Cita 2) guna menciptakan kemandirian nasional lewat kedaulatan air, energi, pangan, serta pemanfaatan ekonomi hijau dan kreatif. Keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal agenda ini dibuktikan dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial beserta Pergub Nomor 28 Tahun 2024 yang melandasi pembentukan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Merujuk pada rekapitulasi data Dinas Kehutanan Sumbar per tahun 2026, total cakupan kawasan Perhutanan Sosial di seluruh Sumatera Barat telah menembus angka 349.792 hektare yang terbagi dalam 274 unit pengelola. Program ini telah memberikan dampak kesejahteraan kepada 207.067 Kepala Keluarga (setara dengan 830.428 jiwa atau mencakup 14,72% dari keseluruhan masyarakat Sumbar). Keberhasilan tersebut terlihat nyata dari peningkatan pendapatan bersih para petani hutan di Sumbar, dari rata-rata Rp1.517.160 per bulan pada tahun 2020 naik pesat menjadi Rp2.724.379 pada 2024, dan diproyeksikan bakal menyentuh angka Rp3.155.005 per bulan pada 2025.

Merawat Sinergi Multipihak untuk Masa Depan Hutan Minangkabau

Sementara itu, perwakilan KKI WARSI, Yudi Fernandes, mengingatkan bahwa mengantongi izin resmi dari pemerintah hanyalah gerbang awal. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada masa pasca-penerbitan izin. Oleh sebab itu, asistensi secara konsisten sangat dibutuhkan, mulai dari pembenahan internal organisasi, pembekalan wawasan bisnis sosial, resolusi jika terjadi konflik, hingga pembuka jalan menuju jejaring pembeli dan sumber pembiayaan.

Melalui kemitraan lintas sektor antara akademisi Antropologi FISIP Unand, instansi pemerintah melalui Dinas Kehutanan, pendamping lapangan dari KKI WARSI, serta warga KTH Puncak Talao, kegiatan pengabdian ini membuktikan bahwa riset dan pendekatan sosial mampu menjadi perekat bagi semua pihak. Kolaborasi ini diharapkan dapat merealisasikan cita-cita bersama: "Lestari Hutannya, Sejahtera Masyarakatnya" di Ranah Minangkabau secara nyata dan berkelanjutan di bumi MinangKabau.